SEKILAS AKIDAH SYIAH (1) : TAQIYAH


MUKADIMAH

Tulisan ini adalah bagian pertama dari seri SEKILAS AKIDAH SYIAH. Semoga dapat memberikan gambaran meski sekilas tentang akidah Syiah yang selama ini tidak diketahui masyarakat, baik yang tersembunyi atau yang sengaja disembunyikan. Sekaligus membantah fitnah dan isu tak berdasar tentang Syiah dan akidahnya.

Bismillahirrahmanirrahim,

Setelah peristiwa pembubaran paksa atas sebuah acara  keluarga di Solo, Jawa Tengah, yang dituduh menggelar acara Syiah, oleh kelompok radikal yang mengatasnamakan  agama, sudah saatnya untuk kita memberikan gambaran yang benar kepada masyarakat tentang syiah yang selalu menjadi 'bintang utama'  ala FTV negeri ini dalam setiap fragmen kehidupan beragama. Barangkali bedanya, dalam cerita FTV, tokoh utama nan teraniaya selalu meraih happy ending bahkan happily ever after, namun dalam fragmen dunia nyata negeri ini, cerita tentang Syiah selalu berakhir dengan tragedi dan anti  klimak

Sedemikian burukkah perilaku dan kebiasaan  kelompok (Syiah) ini hingga selalu menjadi korban persekusi dan dihimpit oleh berbagai bentuk intimidasi?. Madharat apa yang ditebarkan Syiah hingga layak dilaknat dimana-mana?. Membahayakan aqidah?, aqidah yang mana?, selemah itukah akidah kita hingga khawatir terhadap pengaruh kelompok kecil ini?

Almarhum Ahmad Deedat yang seorang kristolog pernah mengatakan: Kalian Sunni yang merupakan 90% jumlah umat Islam takut kepada Syiah yang hanya 10%, padahal mereka hanya mengatakan : "Tiada Syiah, tiada Sunnah karena yang ada hanyalah ukhuwah Islamiyah!"

Syiah nyaris tidak diberi ruang untuk bicara dan menanggapi tuduhan apalagi presentasi tentang akidahnya. Padahal, jika diberi kesempatan memaparkan, secara argumentatif kelompok ini memiliki dasar beragama yang kuat dan dipertemukan dengan logika sehat. 

Secara amaliyah ibadah, kelompok pecinta keluarga Nabi ini tidak jauh berbeda dengan kalangan Ahlussunnah kebanyakan.  Bahkan beberapa perbedaan kecil yang dituduhkan kepada kelompok minoritas keagamaan ini sebagai penyimpangan, sejatinya juga mewakili pendapat sebagian ulama yang menjadi rujukan mayoritas. Misalnya, tuduhan bahwa shalat orang Syiah berbeda dengan shalat kebanyakan orang Islam karena mereka tidak bersedekap. Kita saksikan perbedaan furu' (fikih) ini juga terjadi diantara para imam fiqih Ahlussunnah dimana Imam Malik bin Annas, pemuka mazhab Maliki memfatwakan ke-makruh-an bersedekap dalam shalat, sedangkan tiga imam fikih yang lain (Syafi'i, Hanafi, Hambali) menetapkan sedekap tidak wajib  dalam shalat.

Masih terngiang di benak kita bagaimana seorang Haikal Hasan dengan tidak fair menghembuskan beberapa isu (baca:fitnah) usang tentang Syiah tanpa merujuk kepada official opinion kelompok Syiah itu sendiri beberapa hari yang  lalu. Herannya lagi, sebuah stasiun TV swasta nasional menayangkannya dalam program yang bertajuk FAKTA dan memberikan judul yang sangat profokatif saat stasiun TV tersebut mengunggahnya di channel YouTube miliknya. Maka isu-isu basi kini digodok kembali sebagai pendulang kebencian pemilik kepentingan atas nama agama terhadap minoritas yang dianggap meresahkan kepentingan mereka.

Adalah wajib bagi kita untuk bersikap adil dalam masalah ini dan menyadari bahwa fitnah adalah dosa yang lebih buruk dari pembunuhan. Kita harus mempelajari segala sesuatu dari sumber terpercaya untuk meyakinkan diri kita bahwa yang kita tebarkan adalah informasi ilmiah dan buat fitnah atau hoax. Semua akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita tuduhkan kepada sekelompok orang atas nama agama dan nama-Nya yang suci.

Untuk tujuan itu, dalam tulisan berseri ini, insyaallah, akan dibahas beberapa akidah Syiah yang sering dimanfaatkan dan dipelintir pengertiannya demi kepentingan hawa nafsu golongan dan kerakusan terhadap harta duniawi. 

 

TAQIYAH

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ 

 janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).(QS. Imrân‘Âli [ 3 :]28)

Salah satu isu yang sering dihembuskan sebagai usaha menyudutkan kelompok Syiah adalah keyakinan akan konsep taqiyah. Tentunya dengan pengertian yang digiring kepada makna negatif yaitu kemunafikan, menyembunyikan keburukan dengan menampakkan kebaikan.

Sejatinya, taqiyah, bukanlah hal baru dalam Islam, apalagi menjadi ciri  khas  bagi kelompok Islam tertentu seperti Syiah. Bahkan tidak berlebihan jika kita melihat taqiyah sebagai tindakan natural dalam kondisi tertentu sebagaimana akan dijelaskan.

Imam 12 dan taqiyah

Taqiyah diidentikkan dengan Syiah karena perjalanan sejarah kehidupan para imam Ahlulbait amat kental dengan kemazluman (teraniaya) karena kejamnya para penguasa pada jamannya. Kezaliman penguasa pada setiap masa kepemimpinan Imam 12 dikarenakan penolakan para Imam ma'shum untuk mengikuti keinginan penguasa tiran. Di saat yang sama mereka tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan demi menyelamatkan agama Allah. Mereka bisa saja melakukan konfrontasi dengan penguasa, akan tetapi kelangsungan agama dan kebenaran yang akan jadi taruhannya. 

Itulah mengapa taqiyah menjadi atribut yang melekat pada diri mereka. Meski demikian para penguasa selalu berusaha melenyapkan mereka karena kedudukan mereka yang mulia di hati masyarakat meski penguasa tidak mendukungnya. Akhlak mereka menjadi magnet kuat yang menarik siapapun yang mendekatinya. Mengingatkan kita kepada sabda mereka: Jadilah kalian para da-i (penyeru) kami tidak dengan mulut kalian!. Mereka dianggap oposan karena diamnya mereka adalah bahaya bagi para tiran dan budak duniawi.

Barangkali ada sebersit tanya dalam benak kita: Mengapa Imam Hasan Al Mujtaba tidak melakukan konfrontasi dengan Muawiyah sedangkan Imam Husin, adiknya, menghadapi pasukan Yazid, anak Mua'awiyah, dengan konfrontasi yang melahirkan tragedi maha dahsyat, Tragedi Karbala?

Jawabannya telah kita temukan pada awal tulisan ini dimana tujuan dari taqiyah adalah ishlah, maka sikap yang diambil bisa berbeda antara satu kondisi dengan kondisi yang lain. Karenanya perlu ditekankan bahwa kebijaksanaan dalam bersikap harus selalu kita miliki dalam masalah ini agar kita tidak 'sembrono' tapi juga tidak menjadi pengecut dalam membela kepentingan agama.

Bayangkan seandainya Imam Hasan mengangkat senjata melawan Mu'awiyah!, akan terjadi pertumpahan darah tak berdosa dari kalangan umat Muhammad mengingat masih banyak orang yang  terpedaya memposisikan Mu'awiyah sebagai amir al mukminin akibat propaganda penguasa. 

Keadaan berbeda ketika Imam Husain berhadapan dengan Yazid, dimana umat tahu siapa Imam Husain putra Ali bin Abi Thalib dan penerus kepemimpinan Rasulullah dan siapa Yazid, anak Mu'awiyah bin Abu Sufyan, si peminum khamar, pemain qimar (judi) dan berbagai berbuatan maksiat, sebagaimana dicatat oleh sejarah. Meski pada akhirnya Imam Husain yang terbantai di Karbala namun kematiannya membuka mata dunia Islam akan siapa yang layak disebut pemimpin. Kematian Imam Husain berhasil menghidupkan banyak hati-hati yang mati. Pengorbanan agungnya sepadan dengan maslahat yang dicapai yaitu dikenalnya agama Muhammad saw.  hari ini dan hingga akhir nanti.

Taqiyah bukan nifaq

Salah satu isu yang dihembuskan dalam masalah ini: taqiyah adalah nifaq (kemunafikan). Taqiyah tidak sama dengan nifaq karena praktek taqiyah harus dimotivasi oleh niatan yang mulia dan agung yaitu melakukan usaha untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar atau menghindari madharat yang lebih besar. Sementara nifaq adalah niatan busuk untuk melakukan perbuatan buruk yang ditutup-tutupi dengan kenampakan kebaikan dan keluhuran. Nifaq adalah penyakit hati dan mazhab apapun akan mencelanya termasyuk mazhab Syiah.

Taqiyah yang  dilarang

Berdasarkan hal itu maka menjadi jelas garis pembatas antara taqiyah yang berlandaskan niat ishlah, pembenahan dan bersifat konstruktif dan nifaq, kebohongan yang bersifat destruktif. 

Berdasarkan keterangan diatas maka tidak menutup kemungkinan adan praktek taqiyah yang dilarang karena tidak sesuai dengan tujuan utamanya yaitu maslahat seperti, misalnya, taqiyahnya seorang pemimpin masyarakat yang harus menyampaikan amanat penting kepada rakyat dimana praktek taqiyah dalam hal ini berpotensi membingungkan mereka hingga menciptakan madharat berskala lebih besar. Atau taqiyah yang dilakukan seseorang hanya karena malas atau takut berjuang menegakkan keadilan, karena sebenarnya itu bukan taqiyah tapi nifaq yang dibalut pembenaran.

Walhasil, taqiyah adalah bagian dari syariat Islam demi menjaga keberlangsungan agama dan memeliharanya dari kehancuran.

Taqiyah dalam kitab-kitab hadits mu'tabar

Perlu diketahui bahwa taqiyah merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli tafsir, ahli hadis, dan ahli fikih dari berbagai kalangan.

Taqiyyah bukan hanya istilah yang digunakan oleh orang Syiah. Bahkan, bisa dikatakan bahwa dibolehkannya taqiyah merupakan ijma’ para ulama muslim sebagaimana pernyataan ulama besar Ahlus Sunnah di bawah ini:

·         Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahîhnya, tentang firman Allah, kecuali orang-orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka Allah menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106), dan kecuali karena siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28) adalah taqiyah. Allah juga berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri.’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 97-99) Maka Allah memaafkan orang-orang tertindas yang terpaksa tidak melakukan perintah Allah Swt atasnya. Karena orang-orang yang terpaksa hanyalah orang-orang lemah yang terhalang melakukannya. Hasan Al-Bashri berkata, “Taqiyah berlaku hingga hari Kiamat.” (2) Di tempat lain ia berkata, “Tuqah dan Taqiyyah sama.”

·         Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya, tafsir Ibnu Abbas atas ayat (man ukriha) ia menyatakan, “Adapun orang-orang yang terpaksa menyatakan sesuatu yang bertentangan dengan hatinya karena keimanan demi selamat dari musuhnya, maka hal itu diperbolehkan. Sesungguhnya Allah Swt hanyalah menghukumi keyakinan hatinya.”Dalam menafsirkan ayat, kecuali karena siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28), Al-Suyuthi dalam Al-Durr Al-Mantsûr meriwayatkan hadis dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, “Taqiyah itu dengan lisan karena takut kepada manusia sedangkan hatinya teguh dalam iman. Maka hal itu tidak masalah. Taqiyah hanyalah dengan lisan.” Kemudian Al-Suyuthi menyebutkan bahwa Abu Raja’, Qatadah, Ya’qub dan lainnya membaca ayat tersebut, “illâ an tattaqû minhum taqiyyah (kecuali karena siasat (tat-taqu) untuk menyembunyikan keimanan (taqiyyah) dari mereka)” Dengan huruf ya’. (3)

·         Al-Nawawi dalam Al-Majmû’ juz 18, h. 8, menyatakan, (wa qalbuhu muthmainnun bil imân) dengan tidak menampakkan kenyataannya tidaklah dihukumi sebagai kafir. Ini adalah pernyataan Malik dan Syafi’i, dan orang-orang Kufah selain Muhammad bin Al-Hasan karena ia berkata, “Jika menampakkan syirik, maka ia telah keluar dari Islam. Qurthubi berkata, “Ini adalah pernyataan yang ditolak oleh kitab dan sunnah. Allah berfirman, illa man ukriha, dan illa an tattaqu minhumtuqah. Seraya mengutip pernyataan Bukhari, ‘Ketika Allah mengizinkan bersikap kafir bagi yang terpaksa, maka ia merupakan pokok syari’ah dan tidak dituntut atasnya. Hal ini didukung oleh para ahli agama.’”

·         Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Jika pernyataan yang dipaksa kepadaku karena dua kali cambuk dari penguasa, maka aku akan menyatakannya.” (Al-Mudawanah Al-Kubra, juz 3, h. 29)

·         Al-Sarkhasi (w. 490 H/1097 M) penulis kitab Al-Mabsûth menjelaskan secara mendetail dalil-dalil bolehnya ikrah dalam satu bagian khusus kitab Al-Ikrah kemudian mengutip pernyataan Al-Hasan Al-Bashri, “Taqiyyah diperbolehkan bagi seorang mukmin hingga hari Kiamat, kecuali ia terpaksa menjadikannya untuk membunuh (sebagai bentuk) taqiyyah. Taqiyyah adalah seseorang menjaga dirinya dari siksa jika ia mengungkapkannya sekali pun bertentangan dengan hatinya. Sebagian orang menganggapnya sebagai kemunafikan. Yang benar adalah ia diperbolehkan dengan firman Allah, illa an tattaqu minhum tuqah. Pernyataan kalimat syirik secara terpaksa disertai kemantapan hati dengan iman adalah bagian dari taqiyyah.”  (4)

·         Ibnu Katsir meyakini ijmâ’ ulama bahwa taqiyyah diperbolehkan bagi “al-mukrah” (orang yang terpaksa). Ibnu Katsir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa menyatakan kekufuran, diperbolehkan (menyatakan kekufuran) demi menjaga keselamatan dirinya, sebagaimana juga boleh menolaknya seperti sikap Bilal ra.”

·         Fakhruddin Al-Razi ketika menafsirkan ayat 28 surah Âli Imrân (kecuali demi menjaga diri mereka), beliau berkata, “Diriwayatkan dari Hasan (Al-Bashri) bahwa beliau berkata, ‘Taqiyyah diperbolehkan bagi orang-orang mukmin hingga hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (kuat) karena mencegah bahaya atas diri sedapat mungkin hukumnya wajib. ’”

·         Al-Ghazali berkata, “Sesungguhnya menjaga darah orang Muslim adalah wajib, maka jika ada orang zalim yang bermaksud menumpahkan darah orang Muslim dan ia bersembunyi dari orang yang bermaksud membunuhnya, maka berdusta saat itu adalah wajib.”

·         Ibnu Qudamah berkata, “Tidak diperbolehkan salat di belakang seorang ahli bidah dan seorang fasiq di luar shalat Jumat dan hari raya yang mereka berdua melaksanakannya di satu tempat dalam satu kota. Apabila takut (terancam keamanannya) jika meninggalkan shalat di belakangnya, maka saat itu dia diperbolehkan shalat bermakmum di belakangnya (fasiq, ahli bidah) dalam keadaan bertaqiyyah, kemudian dia mengulang shalatnya.”

·         Al-Qurtubi berkata, “Taqiyyah tidak dihalalkan kecuali dikarenakan takut akan pembunuhan, penyiksaan, gangguan, atau bahaya yang besar. Dan tidak ada pendapat yang dinukil yang berlawanan dengan pendapat ini menurut pengetahuan kami, kecuali yang diriwayatkan oleh Muadz ibn Jabal dari kalangan sahabat dan Mujahid dari kalangan tâbi’in.” (refrensi hadits dinukil dari: https://www.ahlulbaitindonesia.or.id/ 

 

Semoga kilas singkat ini bisa ikut berkontribusi bagi kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami segala sesuatu dengan merujuk kepasa sumber terpercaya yang sejalan dengan akal dan syariat samawi.

Wassalam

Selalu update tulisan ini karena seiring waktu berjalan akan ada penambahan dalil, penyesuaian kata atau ralat yang diperlukan.

Kunjungi kami di:

Web : Khazanah Islam

YT Channel: Khazanah Ahlulbait

SoundCloud: Khazanah Islam Audio



No comments

Powered by Blogger.